Pasal 10
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau rasio RBH terhadap PBH. (2) Penghitungan rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah yang telah berjalan. (3) PBH dihitung berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk (cash inflow) nasabah selama jangka waktu Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah. (4) Bank dapat mengubah PBH berdasarkan kesepakatan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
nasabah apabila terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar, dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah. (5) Bank wajib mencantumkan PBH dan perubahan PBH dalam perjanjian Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah antara Bank dengan nasabah.
