POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 60
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Bank wajib menganalisis Pembiayaan yang akan direstrukturisasi berdasarkan prospek usaha nasabah dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas. (2) Pembiayaan kepada Pihak Terkait yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis oleh konsultan keuangan independen yang memiliki izin usaha dan reputasi yang baik. (3) Setiap tahapan dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan dan hasil analisis yang dilakukan Bank dan konsultan keuangan independen terhadap Pembiayaan yang direstrukturisasi wajib didokumentasikan secara lengkap dan jelas. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tetap berlaku untuk restrukturisasi ulang Pembiayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
