Pasal 59
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Keputusan Restrukturisasi Pembiayaan wajib dilakukan oleh pihak yang lebih tinggi dari pihak yang MEMUTUSKAN pemberian Pembiayaan. (2) Dalam hal keputusan pemberian Pembiayaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi sesuai anggaran dasar Bank, keputusan Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan oleh pihak yang setingkat dengan pihak yang MEMUTUSKAN pemberian Pembiayaan. (3) Untuk menjaga obyektivitas, Restrukturisasi Pembiayaan wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian Pembiayaan yang direstrukturisasi. (4) Dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan, pembentukan satuan kerja khusus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Bank dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
