Pasal 61
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Kualitas Pembiayaan setelah restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut: a. paling tinggi sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, sepanjang nasabah belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut turut selama 3 (tiga) periode sesuai waktu yang diperjanjikan; b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi, setelah nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut turut selama 3 (tiga) periode sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:
- setelah penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau
- dalam hal nasabah tidak memenuhi syarat-syarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan. (2) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan sebagai berikut: a. paling tinggi kurang lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan tergolong diragukan dan macet dan tetap sama untuk Pembiayaan yang tergolong kurang lancar dan dalam perhatian khusus, sampai dengan 3 (tiga) periode kewajiban pembayaran; b. selanjutnya ditetapkan berdasarkan faktor penilaian atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah. (3) Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam hal pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal periode pemenuhan kewajiban angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tetap berlaku untuk restrukturisasi ulang Pembiayaan. (6) Kualitas tambahan Pembiayaan sebagai bagian dari paket Restrukturisasi Pembiayaan ditetapkan sama dengan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi.
