Pasal 46
BAB 5 — PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET DAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI
(1) Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib: a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah; b. diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan hak preferensi bagi Bank; dan c. dilindungi asuransi dengan banker’s clause yang memiliki jangka waktu paling sedikit sama dengan jangka waktu pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (2) Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. memenuhi Prinsip Syariah; b. memenuhi ketentuan permodalan sesuai dengan penetapan institusi yang berwenang; dan c. bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau Kelompok Peminjam dengan nasabah Bank, kecuali direasuransikan kepada perusahaan asuransi yang bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau Kelompok Peminjam dengan nasabah Bank.
