Pasal 45
BAB 5 — PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET DAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut: a. Surat Berharga Syariah dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai; b. tanah, gedung, dan rumah tinggal yang diikat dengan hak tanggungan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diikat dengan hak tanggungan; d. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek; e. kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia; dan/atau f. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang.
