POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 47
BAB 5 — PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET DAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI
(1) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, paling kurang harus dinilai oleh: a. penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) untuk Aset Produktif yang berasal dari nasabah atau Kelompok Peminjam dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau b. penilai intern Bank untuk Aset Produktif yang berasal dari nasabah atau Kelompok Peminjam dengan jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak awal pemberian Aset Produktif. www.djpp.kemenkumham.go.id
