POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 41
BAB 4 — ASET NON PRODUKTIF
(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account). (2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account) digolongkan sebagai berikut: a. Lancar, apabila Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account) tercatat dalam pembukuan Bank sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Macet, apabila Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account) tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
