POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 40
BAB 4 — ASET NON PRODUKTIF
(1) Kualitas Aset Non Produktif dalam bentuk Properti Terbengkalai digolongkan sebagai berikut: a. Lancar, apabila Properti Terbengkalai dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun; b. Kurang Lancar, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun; c. Diragukan, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau d. Macet, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun. (2) Properti Terbengkalai yang tidak dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditetapkan memiliki kualitas satu tingkat di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
