POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 39
BAB 4 — ASET NON PRODUKTIF
(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki. (2) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
