POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 38
BAB 4 — ASET NON PRODUKTIF
(1) Bank wajib melakukan identifikasi dan penggolongan terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki. (2) Penetapan Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi dan didokumentasikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bagian properti yang tidak digunakan Bank dari suatu properti yang digunakan untuk kegiatan usaha Bank secara mayoritas, tidak digolongkan sebagai Properti Terbengkalai. (4) Dalam hal Bank tidak menggunakan bagian dari suatu properti secara mayoritas, bagian properti yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank digolongkan sebagai Properti Terbengkalai secara proporsional.
