POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 42
BAB 5 — PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET DAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI
(1) Bank wajib menghitung dan membentuk PPA terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif. (2) Penyisihan Penghapusan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. cadangan umum dan cadangan khusus untuk Aset Produktif; dan b. cadangan khusus untuk Aset Non Produktif.
