POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 36
BAB 4 — ASET NON PRODUKTIF
(1) Bank yang mengambil alih agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib mencairkan AYDA paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengambilalihan. (2) Bank wajib mendokumentasikan upaya pencairan AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
