Pasal 35
BAB 4 — ASET NON PRODUKTIF
(1) Bank wajib menilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan atas dasar net realizable value. (2) Maksimum net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar nilai Aset Produktif yang diselesaikan dengan AYDA. (3) Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh penilai independen, untuk AYDA dengan nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penilai intern Bank, untuk nilai AYDA kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (5) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah apabila terdapat beberapa nilai dari penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penilai intern sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah kantor jasa penilai publik yang: a. tidak merupakan Pihak Terkait dengan Bank; b. tidak merupakan Kelompok Peminjam dengan nasabah Bank; c. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang; d. menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang; e. memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai kantor jasa penilai publik; dan f. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang. (7) Tunggakan margin/bagi hasil/ujrah atas Pembiayaan yang diselesaikan dengan AYDA tidak dapat diakui sebagai pendapatan sampai dengan adanya realisasi.
