POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 34
BAB 4 — ASET NON PRODUKTIF
(1) Bank dapat mengambil alih agunan dalam rangka penyelesaian Pembiayaan. (2) Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap nasabah Pembiayaan yang memiliki kualitas macet.
