POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 33
BAB 4 — ASET NON PRODUKTIF
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terhadap AYDA. (2) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki. (3) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
