Pasal 31
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya dapat hanya didasarkan atas faktor penilaian kemampuan membayar untuk: a. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek dengan jumlah paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada nasabah UMKM dengan jumlah:
- lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a) memiliki predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk risiko kredit sangat memadai (strong); b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan paling kurang 3 (tiga).
- lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a) memiliki predikat penilaian kecukupan KPMR untuk risiko kredit memadai (satisfactory); b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3 (PK-3); www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pembiayaan dan penyediaan dana lain kepada nasabah dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Unit Usaha Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut: a. predikat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk risiko kredit mengacu pada predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) Unit Usaha Syariah; dan b. peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM mengacu pada peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM bank induknya. (3) Predikat penilaian KPMR untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank yang digunakan dalam penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada penilaian Otoritas Jasa Keuangan. (4) Hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan dapat diketahui oleh Bank melalui prudential meeting antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Penggunaan predikat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah sebagai berikut: a. predikat penilaian posisi bulan Desember tahun sebelumnya digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya periode bulan Februari sampai dengan Juli; dan b. predikat penilaian posisi bulan Juni digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya periode bulan Agustus sampai dengan Januari. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan untuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan kepada 1 (satu) nasabah UMKM dengan jumlah lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan: a. Pembiayaan yang direstrukturisasi; dan/atau b. penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank. (7) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Dalam hal terdapat penyimpangan yang signifikan atas prinsip Pembiayaan yang sehat, penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh Bank kepada nasabah UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan faktor penilaian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
