Pasal 30
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Nasabah dinyatakan wanprestasi (event of default) apabila: a. terjadi tunggakan pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah dan/atau tagihan lainnya selama 90 (sembilan puluh) hari walaupun Aset Produktif belum jatuh tempo; b. tidak diterimanya pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah dan/atau tagihan lainnya pada saat Aset Produktif jatuh tempo; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak dipenuhinya persyaratan lainnya selain pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah yang mengakibatkan nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya. (2) Bank wajib melakukan atau mengajukan klaim pencairan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah nasabah dinyatakan wanprestasi (event of default).
