Pasal 29
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar sebesar jumlah yang dijamin dengan agunan tunai. (2) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah agunan berupa: a. giro, deposito, tabungan, setoran jaminan, dan/atau logam mulia; b. SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan/atau penempatan dana lain pada Bank INDONESIA dan Pemerintah INDONESIA; c. jaminan Pemerintah INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. standby letter of credit dari prime bank, yang diterbitkan sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP) yang berlaku. (3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan Bank penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah/bonus; b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a paling kurang sama dengan jangka waktu Aset Produktif; c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk tujuan penjaminan yang jelas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disimpan pada Bank penyedia dana. (4) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); b. harus dapat dicairkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukannya klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah; c. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu Aset Produktif; dan d. tidak dijamin kembali (counter guarantee) oleh Bank penyedia dana atau bank yang bukan prime bank. (5) Prime bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki peringkat investasi atas penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang (long term outlook) bank yang diberikan oleh lembaga pemeringkat paling kurang:
- AA- berdasarkan penilaian Standard & Poors;
- Aa3 berdasarkan penilaian Moody’s;
- AA- berdasarkan penilaian Fitch; atau
- Peringkat setara dengan angka 1, angka 2, dan/atau angka 3 berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat terkemuka lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan b. memiliki total aset yang termasuk dalam 200 besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam banker’s almanac. (6) Dalam hal prime bank penerbit standby letter of credit memiliki lebih dari satu peringkat yang diperoleh dari lembaga pemeringkat yang berbeda, yang digunakan adalah peringkat yang terendah.
