POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 28
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kualitas TRA ditetapkan berdasarkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ketentuan penetapan kualitas Penempatan Pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak lawan (counterparty) TRA adalah bank; atau b. ketentuan penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila pihak lawan (counterparty) TRA adalah nasabah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat perjanjian antara Bank dengan nasabah yang memuat klausula Bank dapat membatalkan penyediaan dana baik sebagian maupun seluruhnya.
