POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 23
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aset Produktif dalam bentuk Penempatan Pada Bank Lain. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris. (3) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi. (4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
