Pasal 22
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kualitas Penyertaan Modal Sementara ditetapkan sebagai berikut: a. Lancar, apabila jangka waktu Penyertaan Modal Sementara belum melampaui 1 (satu) tahun; b. Kurang Lancar, apabila jangka waktu Penyertaan Modal Sementara telah melampaui 1 (satu) tahun namun belum melampaui 4 (empat) tahun; c. Diragukan, apabila jangka waktu Penyertaan Modal Sementara telah melampaui 4 (empat) tahun namun belum melampaui 5 (lima) tahun; d. Macet, apabila:
- jangka waktu Penyertaan Modal Sementara telah melampaui 5 (lima) tahun; atau
- investee telah memiliki laba kumulatif namun Penyertaan Modal Sementara belum ditarik kembali. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat bukti yang memadai bahwa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penjualan Penyertaan Modal Sementara diperkirakan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari nilai buku; dan/atau b. penjualan Penyertaan Modal Sementara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun diperkirakan sulit untuk dilakukan. (3) Dalam rangka Penyertaan Modal Sementara, Bank wajib tunduk pada ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
