Pasal 21
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penilaian Penyertaan Modal dilakukan berdasarkan: a. metode biaya (cost method); b. metode ekuitas (equity method) ; atau c. nilai wajar, dengan mengacu pada ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kualitas Penyertaan Modal yang dinilai berdasarkan metode biaya (cost method) ditetapkan sebagai berikut: a. Lancar, apabila investee memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian kumulatif berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit; b. Kurang lancar, apabila investee mengalami kerugian kumulatif sampai dengan 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal investee berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit; c. Diragukan, apabila investee mengalami kerugian kumulatif lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dari modal investee berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit; d. Macet, apabila investee mengalami kerugian kumulatif lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari modal investee berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit. (3) Kualitas Penyertaan Modal yang dinilai berdasarkan metode ekuitas (equity method) atau berdasarkan nilai wajar ditetapkan lancar. (4) Dalam rangka Penyertaan Modal, Bank wajib tunduk pada ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal dan Prinsip Syariah.
