POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 15
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Peringkat Surat Berharga Syariah didasarkan pada peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam satu tahun terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Dalam hal peringkat Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Surat Berharga Syariah dianggap tidak memiliki peringkat.
