Pasal 14
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan lancar sepanjang memenuhi persyaratan: a. aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA; b. terdapat informasi nilai pasar secara transparan; c. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai perjanjian; dan d. belum jatuh tempo. (2) Kualitas Surat Berharga Syariah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b atau yang diakui berdasarkan harga perolehan ditetapkan sebagai berikut: a. Lancar, apabila:
- memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi;
- telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai perjanjian; dan
- belum jatuh tempo; b. Kurang Lancar, apabila:
- memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi;
- terdapat penundaan pembayaran margin/bagi hasil/ujrah berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
- belum jatuh tempo; atau
- memiliki peringkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah peringkat investasi (investment grade);
- tidak terdapat penundaan pembayaran margin/bagi hasil/ujrah berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
- belum jatuh tempo; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Macet, apabila Surat Berharga Syariah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (3) Kualitas Surat Berharga Syariah dalam bentuk sukuk yang berasal dari isi akad dan/atau perubahan akad yang mengakibatkan tidak dipenuhinya Prinsip Syariah ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
