POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 16
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bank dilarang memiliki Aset Produktif dalam bentuk saham dan/atau Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) yang berbentuk saham. (2) Kepemilikan Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) yang berbentuk saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan Penyertaan Modal atau Penyertaan Modal Sementara dan dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
