Peraturan OJK No. 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan - JDIH BPK
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG PENAHAPAN PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN TRANSAKSI PADA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS DARI BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI KE OTORITAS JASA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal II angka 7 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENAHAPAN PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN TRANSAKSI PADA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS DARI BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI KE OTORITAS JASA KEUANGAN.
Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis adalah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pasal 2 Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Tugas pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027.
Pasal 4 Terhitung sejak tanggal pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3: a. kegiatan perdagangan dan penyelesaian transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis; dan b. infrastruktur pendukung aktivitas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5 (1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dalam melakukan persiapan pelaksanaan peralihan.
(2)
Persiapan
pelaksanaan
peralihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melakukan identifikasi dan permintaan data
dan/atau
informasi
paling
sedikit
mengenai
transaksi dan mekanisme transaksi, pelaku,
kegiatan, dan sarana dan prasarana infrastruktur
perdagangan
Bursa
Mineral
dan
Komoditas
Strategis yang akan dialihkan;
b.
melakukan pemetaan dan reviu perizinan dan
regulasi terkait Bursa Mineral dan Komoditas
Strategis;
c.
melakukan
evaluasi
terhadap
kesiapan
dan
kemampuan pelaku usaha Bursa Mineral dan
Komoditas Strategis;
d.
menyiapkan sumber daya untuk menjalankan
tugas pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral
dan Komoditas Strategis;
e.
melakukan
persiapan
penerimaan
salinan
dokumen dan/atau data; dan
f.
menyiapkan hal lain yang diperlukan dalam
rangka
peralihan
tugas
pengaturan
dan
pengawasan
Bursa
Mineral
dan
Komoditas
Strategis.
Pasal 6 Dalam rangka persiapan pelaksanaan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, proses perizinan, persetujuan, dan pendaftaran terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang sedang dalam proses penyelesaian pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dilanjutkan penyelesaiannya oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8 (1) Perizinan yang terkait dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 dinyatakan tetap berlaku. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggara bursa, lembaga yang menyelenggarakan fungsi kliring dan penjaminan, lembaga yang menyelenggarakan fungsi kustodian elektronik, dan lembaga yang menyelenggarakan fungsi penilai kesesuaian.
Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG PENAHAPAN PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN TRANSAKSI PADA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS DARI BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI KE OTORITAS JASA KEUANGAN
I.
UMUM
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk melaksanakan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Berdasarkan ketentuan Pasal II angka 7 huruf b Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2026, pelaksanaan tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 1
Januari 2027. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan
mengenai penahapan peralihan yang memberikan landasan bagi
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan persiapan pelaksanaan
kewenangan, menjamin keberlangsungan proses pengaturan dan
pengawasan, serta memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan oleh
Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 1 Januari 2027 dapat dilakukan
secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disusun untuk memberikan
kepastian hukum mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang
dimaksud sehingga penyelenggaraan transaksi pada Bursa Mineral dan
Komoditas Strategis tetap berlangsung secara tertib, berkesinambungan,
dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait
selama masa transisi menuju berlakunya kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan secara penuh.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan mengenai
penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis melalui
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang- undangan” antara lain Peraturan Presiden mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Salinan dokumen dan/atau data yang diperlukan
merupakan salinan dokumen dan/atau data baik yang
berbentuk fisik maupun yang berbentuk elektronik.
Huruf f
Contoh hal lain adalah pembentukan organisasi bidang
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perizinan” antara lain persetujuan,
pendaftaran serta keputusan dan/atau penetapan lainnya
yang terkait perizinan di Bursa Mineral dan Komoditas
Strategis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙
