Pasal 63
BAB 19 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan (5), Pasal 28 ayat (2), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 39 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan/atau Pasal 61 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola. (2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Dana Pensiun paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Apabila sampai dengan batas waktu peringatan tertulis ketiga berakhir Dana Pensiun tidak mengatasi penyebab dikenakannya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b. (4) Ketentuan mengenai akibat pengenaan sanksi penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdampak pada penilaian tingkat risiko dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dana Pensiun telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan dan membatalkan sanksi penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b.
