POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 62
BAB 19 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif dapat berupa: a. peringatan tertulis;
b. penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola; dan/atau c. pelaksanaan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau DPS.
