POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 61
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun bagi DPLK dapat digabung dengan penerapan tata kelola Pendiri. (2) Dalam hal penerapan Tata Kelola Dana Pensiun bagi DPLK digabung dengan penerapan tata kelola Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendiri wajib memastikan bahwa tata kelola Pendiri telah memuat seluruh aspek penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
