Pasal 60
BAB 17 — PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) DAN LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA DANA PENSIUN
(1) Dana Pensiun wajib menyusun dan menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun pada setiap akhir tahun buku kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. transparansi penerapan Tata Kelola Dana Pensiun yang paling sedikit meliputi
pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Dana Pensiun; b. penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; dan c. rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Dana Pensiun. (3) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan berkala Dana Pensiun.
