POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 64
BAB 19 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal Dana Pensiun dalam jangka waktu 2 (dua) tahun mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a secara kumulatif sebanyak 5 (lima) kali atau lebih, dapat dikenakan sanksi pelaksanaan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau DPS atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
