POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 56
BAB 15 — HUBUNGAN DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Dana Pensiun wajib: a. menghormati hak pemangku kepentingan; dan b. melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan karyawan, Peserta, pihak yang berhak memperoleh manfaat, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
