POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 55
BAB 14 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Dana Pensiun wajib mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terjadi hal penting yang meliputi: a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal; b. transaksi material dengan pihak terkait; c. benturan kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan d. informasi material lain mengenai Dana Pensiun. (2) Pengungkapan hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
