POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 54
BAB 14 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Dana Pensiun wajib memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, tepat waktu, dan dengan cara yang efisien. (2) Dana Pensiun wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang handal dan terpercaya untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain.
