POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 57
BAB 16 — ETIKA BISNIS
(1) Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, DPS, dan karyawan Dana Pensiun dilarang untuk memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan Dana Pensiun, dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, DPS, dan karyawan Dana Pensiun dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya dengan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan Dana Pensiun.
