POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 51
BAB 12 — MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus wajib menerapkan pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan sasaran dan strategi serta peraturan internal lain Dana Pensiun, dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank.
