POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 50
BAB 12 — MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Dana Pensiun wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, menilai, dan memantau risiko usaha secara efektif. (2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan Dana Pensiun. (3) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non- bank.
