POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 49
BAB 11 — TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Dana Pensiun wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif. (2) Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. struktur organisasi sistem informasi;
b. pedoman penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi (standard operating procedure); dan c. pedoman manajemen pengamanan data dan pedoman manajemen insiden (disaster recovery plan).
