Pasal 48
BAB 10 — TATA KELOLA INVESTASI
(1) Dalam melakukan pengelolaan investasi, Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (2) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus wajib menyusun dan menerapkan pedoman investasi Dana Pensiun. (3) Pedoman investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kewenangan, otorisasi, dan tanggung jawab Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, dan karyawan Dana Pensiun; b. proses analisis dalam rangka penempatan dan pelepasan investasi; c. evaluasi yang memadai atas pengelolaan investasi; dan d. manajemen risiko investasi.
