Pasal 47
BAB 9 — PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI
(1) Pendiri wajib memiliki kebijakan remunerasi bagi anggota Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, dan DPS yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behaviour) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Dana Pensiun dan perlakuan adil terhadap Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (2) Dana Pensiun wajib memiliki kebijakan remunerasi bagi karyawan yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behaviour) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Dana Pensiun dan perlakuan adil terhadap Peserta dan/atau pihak terkait yang berhak memperoleh manfaat. (3) Dana Pensiun wajib menerapkan kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling sedikit: a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. prestasi kerja individual;
c. kewajaran dengan peer group; dan d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Dana Pensiun.
