Pasal 46
BAB 8 — AUDITOR EKSTERNAL DAN AKTUARIS
(1) Aktuaris yang akan digunakan jasanya dalam pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun wajib ditunjuk oleh Dewan Pengawas dari calon aktuaris yang diajukan oleh Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus. (2) Pengusulan calon aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai: a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk aktuaris tersebut; dan
b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh aktuaris, untuk menggunakan standar praktik aktuaria yang berlaku di INDONESIA dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil valuasinya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dana Pensiun wajib menyediakan semua data penunjang yang diperlukan oleh aktuaris dalam melakukan valuasi aktuaria.
