Pasal 45
BAB 8 — AUDITOR EKSTERNAL DAN AKTUARIS
(1) Auditor eksternal Dana Pensiun wajib ditunjuk oleh Dewan Pengawas dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh komite audit atau Dewan Pengawas yang melaksanakan fungsi komite audit. (2) Pengusulan calon auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai: a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut; dan b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, DPS, dan pihak yang berkepentingan di Dana Pensiun dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dana Pensiun wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan oleh auditor eksternal dalam melakukan audit laporan keuangan Dana Pensiun.
