POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 44
BAB 7 — FUNGSI DAN KOMITE
(1) Komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c bertugas sebagai: a. fasilitator bagi Dewan Pengawas dalam membantu Pendiri untuk MENETAPKAN kriteria dan memilih calon Dewan Pengawas dan Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus; dan b. fasilitator bagi Dewan Pengawas dalam membantu Pendiri untuk MENETAPKAN sistem remunerasi. (2) Komite nominasi dan remunerasi terdiri dari salah satu anggota Dewan Pengawas dan pihak lain. (3) Dalam hal komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c tidak dibentuk, Dewan Pengawas melaksanakan tugas komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
