Pasal 43
BAB 7 — FUNGSI DAN KOMITE
(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b bertugas membantu Dewan Pengawas dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Pengurus DPPK
atau Pelaksana Tugas Pengurus serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Dana Pensiun. (2) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang anggota komite. (3) Anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki pengalaman di bidang pemantauan risiko. (4) Anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada DPPK paling sedikit terdiri dari salah satu anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta dan pihak lain. (5) Dalam hal komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b tidak dibentuk, Dewan Pengawas melaksanakan tugas komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
