Pasal 42
BAB 7 — FUNGSI DAN KOMITE
(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a bertugas sebagai fasilitator bagi Dewan Pengawas untuk memastikan bahwa: a. struktur pengendalian internal Dana Pensiun telah dapat dilaksanakan dengan baik; b. pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku; dan c. tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen. (2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a terdiri dari paling sedikit 1 (satu) orang Dewan Pengawas yang mewakili Peserta dan paling sedikit 1 (satu) orang pihak lain di luar Dana Pensiun yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Pengawas, Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, dan/atau Pendiri atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. (3) Dalam hal komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a tidak dibentuk, Dewan Pengawas wajib melaksanakan tugas komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
