POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 41
BAB 7 — FUNGSI DAN KOMITE
(1) Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Pengawas dapat membentuk komite sebagai berikut: a. komite audit; b. komite pemantau risiko; dan c. komite nominasi dan remunerasi.
(2) Dana Pensiun yang memiliki aset neto lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) wajib memiliki komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
