Pasal 40
BAB 7 — FUNGSI DAN KOMITE
(1) Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a bertugas menjabarkan secara operasional perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan atas hasil audit. (2) Fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b bertugas memastikan penerapan manajemen risiko dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (3) Fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c bertugas memastikan agar seluruh kegiatan Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun dengan prinsip syariah dan mengelola risiko kepatuhan. (4) Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 bertanggung jawab kepada Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus yang membawahkan fungsi kepatuhan.
