Pasal 39
BAB 7 — FUNGSI DAN KOMITE
(1) Dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Dana Pensiun wajib membentuk fungsi: a. audit internal; b. manajemen risiko; dan c. kepatuhan. (2) Pembentukan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. bagi DPPK dilakukan oleh Pengurus; atau b. bagi DPLK dilakukan oleh Pelaksana Tugas Pengurus atau digabung dengan fungsi yang terdapat pada Pendiri DPLK. (3) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan oleh penanggung jawab yang berbeda
untuk setiap fungsinya dan dapat dijalankan oleh 1 (satu) atau lebih satuan kerja. (4) Dalam hal Dana Pensiun menggunakan jasa pihak ketiga dalam penyelenggaraan seluruh kegiatan Dana Pensiun, Dana Pensiun wajib memastikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dana Pensiun.
