Pasal 38
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) DPS wajib menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Hasil rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat DPS dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat DPS wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat DPS disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. (4) Anggota DPS yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat DPS berhak menerima salinan risalah rapat DPS. (5) Jumlah rapat DPS yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota DPS harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun. (6) Dalam hal jumlah DPS adalah 1 (satu) orang maka rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pada DPPK atau rapat Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada DPLK.
